REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kuasa hukum terdakwa perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir dan mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap kuasa hukum Djoko Susilo.
"Kita punya bukti. Kalau diteruskan bukan tidak mungkin KPK akan mengambil tindakan hukum," kata Bambang Widjojanto dalam acara buka bersama di KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Tokoh yang kerap disapa BW ini meminta agar kuasa hukum Djoko Susilo tidak melakukan setting dengan mendekati saksi untuk mencabut keterangannya. Ia mengatakan pihaknya punya bukti atas pertemuan yang dilakukan kuasa hukum Djoko Susilo dengan saksi-saksi tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan hal ini awalnya dari adanya penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan, saat menjadi saksi verbal lisan dan ditekan pihak kuasa hukum Djoko Susilo.
Justru kemudian penyidik KPK mengungkapkan adanya beberapa penasihat hukum dari Djoko Susilo yang melakukan pertemuan dengan saksi-saksi, padahal itu saksi dari jaksa penuntut umum KPK.
Menurutnya hal ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melakukan pelanggaran hukum. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir dan memastikan akan ada konsekuensi hukum atas tindakan kuasa hukum Djoko Susilo.
"Kami meminta untuk menghentikan (menemui dan mendekati saksi) dan tidak melakukan setting-setting dalam persidangan," tegasnya.