Jumat 19 Jul 2013 14:59 WIB

ICW: PP No 99 Tahun 2012 Tak Perlu Diubah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Emerson Yuntho
Foto: Antara
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, PP No 99 Tahun 2012 tak perlu diubah. PP tersebut cukup mempersulit para koruptor untuk mendapatkan remisi.

PP ini, ujar Emerson, positif untuk memberikan efek jera bagi koruptor. Mengurangi keistimewaan yang diberikan kepada koruptor.

"Selain itu, dalam PP ini disebutkan, untuk mendapatkan remisi, koruptor harus mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Kalau koruptor belum atau tidak melakukan aset recovery, maka mereka tidak akan mendapat remisi," ujar Emerson, Kamis malam (18/7).

Emerson yakin terdapat rencana yang dibuat koruptor di balik polemik PP ini. Mereka merupakan otak dan dalang polemik ini sebab remisi ini menyangkut kepentingan koruptor.

Menurut Emerson, terdapat koruptor yang harusnya bebas awal 2013 jika mendapat remisi. Namun tak ada remisi, makanya mereka mengadu ke pimpinan DPR.

"Kalau pemerintah sampai mencabut PP ini, maka pemerintah sama saja dengan berkompromi terhadap koruptor. Pemerintah kalah dengan koruptor kalau ini terjadi," ujar Emerson.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membantah kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan akibat berlakunya PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi narapidana narkoba, koruptor dan terorisme.

Menurut dia kerusuhan terjadi akibat sarana lapas yang  tidak memadai sehingga membuat narapidana marah. Ia juga menyatakan, tidak ada rencana untuk merevisi, mengubah atau mencabut PP 99 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement