Senin 15 Jul 2013 22:31 WIB

Pramono Anung: PP No 99 2012 Sudah Baik

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, PP No 99 2012 tentang pengetatan remisi sudah baik. Dengan adanya PP tersebut diharapkan orang jera melakukan tindak pidana korupsi, Senin, (15/7).

Memang, ujar Pramono, setiap napi atau setiap orang yang mendapat hukuman mempunyai hak untuk diberikan remisi. Namun, usulan dari para napi untuk mendapatkan remisi jangan melemahkan sikap pemerintah.

"Napi sendiri perlu diberikan hak remisi kalau memang berkelakuan baik dan memang betul-betul bertobat. Tetapi pemerintah tidak boleh bersikap maju mundur, bahkan kemudian melakukan perubahan untuk memperbaiki PP No 99 2012 tentang pengetatan remisi tersebut," kata Pramono.

Semangat dalam PP No 99 2012 tersebut, kata Pramono, dalam memberikan pengetatan remisi terhadap orang yang terkena tindak pidana korupsi sudah baik. Pemerintah harus melihat,  musuh utama bangsa saat ini adalah korupsi.

Pramono juga yakin, kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta  tidak disebabkan oleh pengetatan remisi namun persoalan manajemen lapas yang buruk. Menurut dia, Lapas Tanjung Gusta juga tidak memiliki banyak narapidana kasus korupsi. "Kebanyakan napi di sana itu dihukum karena tindak pidana murni," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement