Senin 15 Jul 2013 19:25 WIB

Ini Alasan KPU Gugurkan Khofifah di Pilgub Jatim

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Citra Listya Rini
Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara/ Saiful Bahri
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- KPU Jawa Timur, Ahad (14/7) malam lalu telah mengambil keputusan untuk mencoret dua partai pendukung, PPNUI dan PK. Akibatnya, pencalonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dinilai tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, salah satu pertimbangan terbesar yang mempengaruhi hasil keputusan tersebut adalah, ketidakjelasan kedua partai. Meski, dia mengaku sangat menyayangkan kebijakan itu, namun baginya, jawaban itu adalah ketetapan lembaga.

"Meski saya ketua, bukan berarti saya raja. Jadi saya harus menghormati tanggapan rekan-rekan komisioner yang lain," kata Andry menjawab Republika usai acara pengambilan nomor urut pasangan calon pilgub, Senin (15/7).

Andry diduga merupakan satu-satunya pihak KPU yang menyatakan Khofifah memenuhi syarat dalam voting saat itu. Menurutnya, keputusannya tersebut mengacu pasal 69 UU KPU tentang nomor dan tanggal SK dukungan.

Andry menambahkan dalam aturan itu PK pendukung Khofifah dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan PPNUI tidak. Dengan begitu, kekurangan perolehan dukungan suara pasangan tersebut masih dianggap memenuhi syarat.

"Tapi hasil voting tidak berkata demikian, dan saya harus menghormatinya," ujarnya.

Andry juga menyoroti sistem voting yang diambilnya bukan merupakan subyektifitas. Sebab, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011, ada ruang tafsir untuk KPU dalam memutuskan suatu perkara, sehingga hasil voting dianggap keputusan lembaga.

Dia juga menyatakan siap untuk menanggapi kemungkinan adanya gugatan dari pihak Khofifah. Sebab, dia mengakui, keputusan yang diambil KPU, apapun itu punya implikasi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang ada gugatan, kami akan segera pelajari persoalannya," katanya.

Kemudian, terkait sudah dibagikannya surat undangan pleno pengambilan nomor urut ke Khofifah, kata Andry, hal itu murni merupakan kesalahannya. Dia menyatakan, sudah meralat beredarnya surat tersebut dan siap mempertanggungjawabkannya nanti.

Menurutnya, Khofifah masih ada peluang untuk ikut serta dalam putaran Pemilukada Jatim. Dia mencanangkan, kalau mengacu pada hasil PTUN, maka akan selesai sekitar satu hingga dua pekan, namun bila DKPP juga telah memutuskan ikut, maka KPU akan menurutinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement