Jumat 26 Apr 2024 19:31 WIB

Pakar: Khofifah-Emil Berpeluang Menangkan Pilkada Jatim 2024

Duet Khofifah dan Emil pada Pilkada 2024 dinilai merupakan kombinasi menarik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi politik Universitas Negeri Surabaya Gilang Gusti Aji mengatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memiliki kembali peluang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.

"Jika Khofifah maju dengan Emil, saya kira peluangnya paling kuat untuk memenangkan kembali," ujar Gilang saat dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ia pun meyakini pejawat mempunyai modal terutama modal modal sosial. Pasalnya, Khofifah dan Emil selama menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 sudah menunjukkan kapasitasnya kepada masyarakat.

"Saya ingin ceritakan adalah Ibu Khofifah ini tipe-nya merakyat. Sering bertemu dengan masyarakat, saya kira itu modal yang sangat penting untuk pemilihan," jelasnya.

Menurut Gilang, duet Khofifah dan Emil pada Pilkada 2024 merupakan kombinasi yang menarik dengan mewakili kaum nahdlyin dan anak muda. "Saya kira ini pasangan yang sangat kuat, juga berdasarkan statistik yang sudah muncul di beberapa lembaga survei," kata Gilang.

Sebelumnya, pada Minggu (11/2), mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat menyatakan akan kembali maju bersama wakilnya saat itu Emil Elestianto Dardak di Pilkada Jatim 2024.

Gilang menilai hal itu menjadi kekuatan yang sangat besar bagi Khofifah dan Emil untuk maju dalam Pilkada Jatim mengingat Pilkada Serentak 2024 menyisakan waktu 214 hari lagi.

"Saya kira dengan waktu yang tersisa ini menjadi kekuatan yang sangat besar bagi Khofifah apalagi ketika nanti mengajak Emil Dardak," tegasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement