REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada 29 Agustus 2013.
"Sesuai hasil keputusan pleno, ada tiga nama pasangan yang lolos, yakni Eggi Sudjana-M. Sihat, Bambang DH-Said Abdullah dan Soekarwo-Saifullah Yusuf," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad saat konferensi pers usai sidang pleno di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Senin dini hari.
Dengan keputusan itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dinyatakan tidak lolos, karena dinilai tidak memenuhi syarat dukungan. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur.
Proses rapat pleno berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan lima menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB. Alotnya pengambilan keputusan tersebut, terutama ketika membahas dukungan ganda dari DPD Partai Kedaulatan (PK) Jatim dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim, hingga akhirnya KPU Jatim terpaksa melakukan "voting" atau pemungutan suara terbanyak secara tertutup.
"Hasilnya, tiga komisoner menyatakan Khofifah tidak memenuhi syarat, satu komisoner menyatakan Khofifah memenuhi syarat, dan satu komisioner berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat dan PK pendukung Karsa tidak memenuhi syarat. Kemudian, PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI dukung Karsa memenuhi syarat," katanya.
Ia menegaskan, keputusan KPU Jatim tidak dapat diganggu gugat dan hasilnya sudah final. Namun, pihaknya mempersilahkan jika ada pihak yang tidak puas dan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi, kami belum membicarakan tentang hal itu. Jika ada persoalan hukum, kami akan membahasnya lagi dengan semua komisioner," kata mantan Komisioner KPU Ponorogo tersebut.