Senin 15 Jul 2013 05:00 WIB

Puluhan Ribu Warga Balikpapan Belum Rekam E-KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan mencatat hingga 9 Juli lalu masih sekitar 30.000 warga belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Puluhan ribu warga itu sebagian besar kemungkinan karena bekerja dan sekolah atau kuliah di luar daerah. Sebagian lagi bisa jadi sudah meninggal dunia atau pindah tapi keluarganya tidak melaporkan. Ada pula karena keterbatasan fisik seperti manula," kata Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Chairil Anwar, Minggu (14/7).

Untuk mengurangi jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP tersebut, pihaknya terus mengaktifkan kegiatan "mobile", yakni petugas yang mendatangi masyarakat.

Target maksimal perekaman data e-KTP Balikpapan adalah 391.344 jiwa. Saat ini yang sudah melakukan hal tersebut tercatat 359.855 jiwa atau 91 persen.

Kemudian e-KTP yang telah dicetak untuk Balikpapan berjumlah 347.057. Dari jumlah itu yang sudah disitribusikan ke masyarakat melalui kecamatan-kecamatan sebanyak 252.095 atau 72,62 persen.

Menurut Chairil saat ini masih ada sekitar 27 persen e-KTP yang masih dalam proses pendistribusian di kecamatan.

Dia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data namun belum menerima e-KTP agar tidak perlu khawatir. "Yang penting sudah melakukan perekaman data," ucapnya menandaskan.

Untuk KTP lama, jelas Chairil, yang masih dipegang masyarakat akan berakhir atau tidak berlaku lagi per 31 Desember 2013. Bagi warga yang belum juga keluar KTP elektroniknya maka akan diberikan surat keterangan oleh pihak kecamatan.

"Kalau belum keluar, KTP non elektronik masih berlaku. Belum dicabut sampai diterima e-KTP-nya. Nanti diberi formulir keterangan oleh camat. Jadi silakan nanti minta keterangan dari kecamatan," demikian Chairil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement