REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta telah menyetujui tarif kendaraan umum untuk bus kecil, bus sedang dan bus besar. Tarif yang disetujui DPRD sesuai dengan tarif yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Dishub, Organda dan Dinas Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pada Rabu (10/7) kemarin DPRD telah menandatangani surat usulan kenaikan tarif dari Gubernur DKI Jakarta. Setelah disetujui secepatnya pihaknya akan mengajukan pada gubernur untuk dibuat Surat Keputusan.
"Sore kemarin sudah ditandatangani, mudah-mudahan kita buatkan SK dan segera diberlakukan," ujarnya di Balai Kota, Kamis (11/7).
Namun pihaknya telah mendapatkan catatan dari DPRD terkait jaminan subsidi dan surat komitmen. Pristono pun tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Menurut dia, yang terpenting adalah disetujuinya kenaikan tarif kendaraan umum. "Satu-satu dulu saja, subsidi belum tidak apa-apa," ujarnya.
Sedangkan terkait kenyamanan kendaraan umum menurut dia, tidak dapat dilakukan seketika. Pihaknya berjanji pada 2014 mendatang perbaikan kendaraan dapat dilakukan secara signifikan. Menurut dia, gubernur telah menganggarkan dana untuk perbaikan bus sedang dan transjakarta.