REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resort Jakarta Pusat melakukan razia minuman keras (miras) selama tiga hari. Terhitung mulai tanggal 8-10 Juli 2013, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.923 botol miras.
Ribuan botol tersebut juga didapatkan dari hasil razia yang dilakukan oleh delapan polsek yang ada di Jakarta Pusat. Miras, paling banyak ditemukan di tiga wilayah, yaitu Kemayoran sebanyak 1000 botol, Senen 910 botol, dan Tanah Abang 702 botol.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi JR Sitinjak mengatakan, miras tersebut dirazia dari berbagai toko dan warung-warung pinggir jalan yang menjual minuman haram itu secara bebas.
Jenis mirasnya bermacam-macam, mulai dari whisky, vodka, intisari, anggur merah, dan tuak. Padahal, minuman tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
"Ini untuk menjaga kekhusukan beribadah umat Muslim di bulan Ramadhan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Selain melakukan razia pada Ramadhan, kata dia, razia serupa juga terus dilakukan Polres Jakarta Pusat pada hari biasa. Minimal setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya, usai diamankan di halaman Polres Jakarta Pusat, ribuan botol miras berbagai merek tersebut dikembalikan ke polsek masing-masing.