REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Kolaka inisial 'AR' diduga melakukan penganiayaan terhadap adik ipar sendiri di rumah orang tua korban di Desa Langori Kecamatan Baula, Kolaka.
Menurut pengakuan korban, Sulbiati Tayeb (33), saat memberi keterangan di Polres Kolaka, Selasa (9/7), ketika dirinya hendak ke luar rumah menuju ke Kolaka, tiba-tiba pelaku memanggil Harno, orang yang tinggal di rumah dan masih punya hubungan keluarga.
"Namun, yang dipanggil tidak menjawab, sehingga AR kembali ke kamarnya dan memberitahukan kepada istrinya sambil berkata siapa yang ajar anak itu dipanggil tidak menjawab," katanya.
Untuk memastikan itu Sulbiati menuju ke kamar Harno, dan ternyata Harno sedang salat, sehingga dirinya juga urung memanggil anak itu.
"Saya pun langsung mengatakan kepada AR bahwa Harno lagi salat dan tidak ada yang mengajari dia tidak patuh untuk dipanggil. Malah saya langsung dibentak dibilang sakit hati serta masih banyak kata-kata kotor yang keluar dari mulutnya memaki saya," ujarnya.
Setelah adu mulut itu, katanya, terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh AR, tepat mengenai kepala bagian belakang dan itu pun dilakukan di depan orang tua korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi.
Kabag Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin membenarkan adanya laporan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan itu.
Nazaruddin juga mengatakan hingga kini tersangka belum diperiksa dan dimintai keterangan karena pihak kepolisian masih memeriksa korban dan para saksi yang mengetahui kejadian itu.