Selasa 09 Jul 2013 22:59 WIB

Posisi Ketua DPRD Pati Dipertanyakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar menilai, seharusnya, Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah, Sunarwi, sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai Ketua DPRD.

Junisab menilai posisinya 'haram'. Sebab, DPP PDIP sudah memecat Sunarwi sebagai Ketua DPC PDIP Pati. "Kalau dilihat dari Undang-undang partai politik (Parpol) dan Undang-undang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD dan DPRD maka seseorang yang berada di DPR dan DPRD ketika tidak lagi didalam suatu parpol karena dipecat atau pergantian antar waktu (PAW) maka orang itu harus keluar dari DPR dan DPRD," kata Junisab saat dihubungi wartawan Selasa (9/7).

Artinya, kata Junisab, sebagai lembaga politik, jika yang mengusungnya sudah memecatnya maka ia tidak lagi berhak menjadi anggota DPR atau DPRD. Di DPR dan DPRD tidak ada seseorang mewakili Sunarwi, maka ia tidak menjadi siapa-siapa.

Diketahui, Sunarwi saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pati. Ia adalah Ketua DPC PDIP Pati yang telah dipecat DPP PDIP karena konflik pencalonanya sebagai calon bupati di Kabupaten Pati. Sunarwi kini meloncat ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan posisi Sekretaris Hanura Pati. Sebelum di Hanura, Sunarwi juga sempat disebut-sebut masuk di Partai Nasional Demokrat (NasDem). Namun, saat ada ormas Perindo ia ikut masuk dan kini menjadi pengurus Hanura Pati.

Dikatakan Junisab, persoalan Sunarwi belum dilengserkan dengan surat keputusan, itu soal administratif. Esensinya, lanjut Junisab, anggota DPR dan DPRD itu diusung partai politik. Maka, kata Junisab, kalau ia tidak mewakili parpol lantas dia wakil rakyat dari jalur mana?.

"Kalau dia tetap ngotot tetap di DPRD maka tidak sah semua yang ditandatanganinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit DPRD itu. BPK juga harus mengaudit efek surat-surat keputusan orang itu terhadap keuangan negara," ujar bekas anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.

Sebab, sahnya sesuatu penggunaan uang negara tidak terlepas dari sah atau tidaknya posisi politik yang menandatanganinya di DPR atau DPRD, katanya. Masih menurut Junisab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki jika ada kejadian seperti itu. Karena, selain dugaan korupsi maka dugaan penyimpangn kewenangan juga bisa digunakan KPK.

"IAW memprediksi, kasus seperti Ketua DPRD Pati itu sangat banyak di Indonesia sebab politisi kerap loncat pagar," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, saat ini tinggal bagaimana DPP PDIP bisa mengadvokasi jajarannya ke bawah untuk melengserkannya. Kalau DPP PDIP sudah mengirimkan surat PAW dan surat pemberhentian Sunarwi ke Sekretariat DPRD Pati maka seharusnya DPP PDIP mengejar terus kesana. "Kenapa alasan Sekretariat Dewan tidak melakukan rekomendasi dari DPP PDIP. Ini ada apa,? Itu yang harus ditelusuri," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement