Kamis 11 Jul 2013 10:13 WIB

KPU: Ketua DPRD Pati Harus Mundur

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah, Sunarwi mengundurkan diri terlebih dahulu jika akan maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang.

"Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), seorang Ketua maupun anggota DPRD yang dipecat dari partainya kemudian mengajukan sebagai caleg dari partai lain, harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua atau anggota DPRD," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Rabu (10/7).

Dikatakan Ferry, pihaknya berharap anggota DPRD ataupun ketua yang pindah partai, sesuai ketentuan yang ada di UU harus mengundurkan diri, tidak lagi menjadi anggota DPRD atau Ketua DPRD.

Sunarwi saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pati. Ia adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Pati yang telah dipecat DPP PDI Perjuangan karena konflik pencalonannya sebagai calon bupati di Kabupaten Pati. Sunarwi kini meloncat ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan posisi Sekretaris Hanura Pati.

Sebelum di Hanura, Sunarwi sempat disebut-sebut masuk di Partai Nasional Demokrat (NasDem). Namun, saat ada ormas Perindo ia ikut masuk dan kini menjadi pengurus Hanura Pati.

Ferry menjelaskan, Sunarwi harus menyerahkan surat keputusan atau surat keterangan mengundurkan diri baik dari partai maupun dari DPRD paling lambat 1 Agustus mendatang. "Itu yang kita inginkan. Karena dipersyaratan Undang-Undang Pemilu harus mundur," tuturnya.

Masih menurut Ferry, KPU tidak dapat masuk terlalu jauh urusan internal partai terkait pergantian antar waktu (PAW) Sunarwi. "Masalah PAW, Itu urusan internal partai mereka. Yang jelas KPU tidak masuk ke ranah tersebut. KPU hanya menunggu surat pemberhentian, tidak berhak ikut campur. Yang penting kalau tidak sesuai persayaratan ya kita coret," ujanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement