Selasa 09 Jul 2013 15:26 WIB

Koalisi Akbar Bersiap Uji Materi UU Ormas

Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan telah bersiap untuk melakukan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan langsung dilayangkan setelah Presiden mengesahkan peraturan yang telah disetujui oleh DPR tersebut.

"Teman koalisi sudah menyiapkan gugatan uji materi apabila nanti RUU tersebut disahkan oleh presiden," kata Sekretaris Eksekutif Dewan Nasional Setara Institute Benny Susetyo di Jakarta, Selasa.

Dia bersama Koalisi Akbar akan mengajukan penghapusan UU Ormas itu. Alasannya, peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan konteks demokrasi.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan UU Ormas dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk melegitimasi pembubaran sejumlah organisasi dan serikat di Indonesia.

"Pengebirian kebebasan berserikat dan berkumpul akan terjadi, padahal kemerdekaan tersebut telah dijamin negara," tuturnya.

Beberapa ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar di antaranya adalah PP Muhammadiyah, Majelis Tafsir Al quran, Majelis Umat Kristen Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

Koalisi Akbar menganggap UU Ormas tidak diperlukan lantaran aturan ormas karena telah diatur. Mereka menekankan agar negara hadir secara langsung dalam menangani ormas radikal bukan dengan pengesahan UU Ormas.

Pemerintah berpandangan bahwa UU Ormas dimaksudkan untuk mengatur organisasi kemasyarakatan dan mencegah terjadinya tindakan radikalisme di Indonesia.

RUU Ormas telah disetujui DPR pada awal bulan ini dan menunggu pengesahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement