REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim tidak melepaskan tanggung jawab akan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Meski pun dalam UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKI) menyertakan peran swasta. Sebelumnya, tiga orang TKI mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain, pasal 10 huruf b yang memberikan tanggung jawab penempatan TKI pada swasta.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan, peran swasta memang dibutuhkan. "Pemerintah tidak bisa bertindak sendiri," kata dia yang mewakili pihak pemerintah, dalam sidang di MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Reyna mengatakan, penempatan TKI di luar negeri melibatkan pemerintahan provinsi atau kota/kabupaten serta swasta. Namun, bukan berarti pemerintah melepaskan tanggung jawab sepenuhnya pada swasta. Karena penempatan dan perlindungan sangat berkaitan dengan hubungan antarnegara. Selain itu, penempatan dan perlindungan TKI juga erat hubungannya dengan nyawa dan kehormatan. Adanya pasal 10 huruf b itu, menurut Reyna, tidak menjadikan pemerintah melepaskan tanggung jawabnya akan penempatan dan perlindungan TKI.
Pemerintah pun tetap melakukan pengawasan pada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Menurut dia, pemerintah tetap melihat sisi komitmen, profesionalitas, dan sisi ekonomis dari swasta. "Walaupun swasta diberikan usaha penempatan TKI, dalam pelaksanaanya pemerintah memberikan persyaratan ketat," kata dia.
Reyna mengatakan, pemerintah melakukan pengawasan secara periodik terhadap swasta. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kelembagaan dan kinerja PPTKIS. Pemerintah pun akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan PPTKIS. Termasuk dengan pencabutan izin usaha. "Pemerintah tidak sependapat dengan diberikannya pada swasta telah melepaskan tanggung jawab," ujar dia.