Senin 08 Jul 2013 23:22 WIB

ICW Termasuk LSM yang Dapat Bantuan CSR dari KPK

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin memberikan bantuan pemberdayaan sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR) kepada beberapa lembaga pendidikan dan ormas. Satu dari 51 organisasi kemasyarakatan yang menjadi mitra KPK adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua KPK Abraham Samad memastikan, bantuan yang diberikan kepada ormas-ormas, termasuk ICW, tidak dilandasi oleh motif politik. Apa lagi menjadikan program pemberdayaan itu untuk menguatkan KPK. "Bisa saya pastikan, tidak ada anggaran berbentuk materi. Itu kan ada program-program pemberdayaan," kata Samad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Program pemberdayaan yang diterapkan KPK dengan kemitraannya pun murni program edukasi dan pencerahan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, lanjut Samad, bila ada yang menuding KPK memberikan bantuan finansial, menurutnya hanya fitnah.

Dia menegaskan, KPK tidak pernah menunggangi ICW dalam mengeluarkan hasil penelitian atau rilis apa pun. Termasuk rilis tentang 36 caleeg yang diragukan komitmennya dalam memberantas korupsi. "Namanya KPK pasti difitnah, wajar lah biasa kalau kami difitnah. Semakin banyak orang memfitnah semakin banyak amal kita di bulan Ramadhan," ujarnya.

Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan bantuan KPK kepada ICW memenuhi syarat. ICW juga mampu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang galak menyampaikan upaya pemberantasan korupsi.

Yang menjadi persoalan, menurut Pasek, adalah beberapa ormas lain yang dinilai kurang tepat untuk diberikan bantuan pemberdayaan tersebut. "Misalnya di dapil saya, di Bali ini lembaga yang diberikan bantuan oleh KPK tidak dikenal masyarakat. Tetapi Bali Corruption Watch tidak diberikan bantuan," ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, ICW tidak menerima bantuan apa pun dari KPK. "Begini, ICW punya rule tidak boleh terima dana dari APBN, APBD, IMF, Bank Dunia apalagi dari koruptor. Pendanaan ICW dua jalur, dari publik dan lembaga donor," ungkap Emerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement