Senin 08 Jul 2013 19:16 WIB

KPK Sudah Sita Mobil Harrier Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dengan tersangka yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU). KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap mobil Toyota Harrier milik Anas.

"Jadi benar bahwa Harrier yang diduga terkait dengan tersangka AU sudah disita KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/7). Johan mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah disita pada Maret 2013 lalu.

Johan menjelaskan KPK sudah menyita mobil Harrier ini. Namun rupanya kepemilikan mobil tersebut telah berpindah tangan. Meski mobil ini sudah disita, lanjutnya, KPK masih menitipkannya kepada pemilik terakhir ini.

Namun ia menegaskan mobil Harrier itu merupakan barang bukti dalam kasus penerimaan hadiah oleh Anas, sehingga mobil itu tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan lagi kepada pihak lain. "Mobil ini kan barang bukti, tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement