Sabtu 06 Jul 2013 20:38 WIB

Akui Terima Dana Asing, ICW: Nggak Ada Intervensi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Emerson Yuntho
Foto: Antara
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak menampik bila sebagian besar sumber pendanaan mereka berasal dari lembaga donor asing. Tetapi dipastikan, bantuan tersebut tidak mengintervensi upaya sosialisasi pemberantasan korupsi yang dilakukan ICW.

"Lebih dari 10 persen malah, tapi bantuan dari lembaga donor tanpa ikatan. Nggak ada intervensi apa pun," kata Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (6/7).

Semua bantuan pendanaan baik dari lembaga donor asing mau pun dalam negeri, lanjut Emerson, dipublikasikan secara terbuka oleh ICW pada kanal www.antikorupsi.org. Laporan tersebut sudah diaudit akuntan publik yang diakui pemerintah.

Kekhawatiran sebagian kalangan tentang dana asing yang membiayai program ICW, dinilai Emerson merupakan reaksi usang. Karena jauh sebelum UU Keterbukaan Informasi Publik ada, ICW telah melaporkan dengan jelas sumber dan peruntukkan dananya. 

Semua dana asing yang diterima ICW pun, sebelum dimanfaatkan telah disaring terlebih dahulu oleh Bappenas. Setelah Bappenas menyetujui bantuan dari lembaga donor, dana tersbeut baru bisa diterima ICW.

"Begini, ICW punya rule tidak boleh terima dana dari APBN, APBD, IMF, Bank Dunia apalagi dari koruptor. Pendanaan ICW dua jalur, dari publik dan lembaga donor," ungkap Emerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement