Sabtu 06 Jul 2013 19:19 WIB

80 Persen Dana Otsus Papua Akan Langsung ke Kabupaten/Kota

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Gobernur Papua, Lukas Enembe
Foto: Antara/R Sukendi
Gobernur Papua, Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skema pembagian dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua akan diubah. Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kesepakatan terkait perubahan skema itu telah dicapai antara Pemprov dan DPRD Papua. "Akan kita sahkan dalam akhir bulan ini," ujar Lukas di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (5/7).  

Lukas menjelaskan, perubahan skema yang dimaksudkan yaitu, nantinya 80 persen dana otonomi khusus akan diserahkan langsung kepada kabupaten/kota. Sementara 20 persen dana kepada provinsi. Sejak pelaksanaan otonomi khusus pada 2001, pemerintah telah menggelontorkan Rp 33,7 triliun untuk Provinsi Papua.

Rinciannya dana otonomi khusus Papua pada APBN 2002 tercatat Rp 1,175 triliun. Besaran ini terus meningkat menjadi Rp 1,539 triliun (2003), Rp 1,642 triliun (2004), Rp 1,775 triliun (2005), Rp 2,913 triliun (2006), Rp 3,295 triliun (2007), Rp 3,59 triliun (2008), Rp 3,59 triliun (2009), Rp 3,849 triliun (2010), Rp 4,51 triliun (2011), Rp 5,476 triliun (2012) dan Rp 6,222 triliun (2013).

Selain itu juga dialokasikan dana otsus khusus infrastruktur sejak 2008 sejumlah Rp 3,9 trilliun untuk provinsi Papua. Otonomi khusus didasari oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Tujuannya adalam mempercepat pembangunan Papua di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement