REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dalam penanganan tindaki pidana pajak PT Master Steel.
Salah satunya yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang juga mantan jaksa kasus Gayus Tambunan, Eddy Rakamto."Ya, Kajati Riau jadi salah satu saksi dalam kasus PT Master Steel," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, tim penyidik akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan PT Master Steel. Selain Kajati Riau Eddy Rakamto, ada juga Jaksa Muda Intelejen (Jamintel) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu.
Kasus tangkap tangan ini berawal pada 14 Mei 2013 malam Mohamad Dian Irwan membawa mobil Toyota Avanza warna hitam diparkir di terminal 3 Bandara Soetta. Kemudian kunci mobil tersebut diberikan kepada orang yang diduga sebagai kurir. Setelah itu mereka pergi dan pihak KPK menduga setelah kunci diserahkan oleh kurir dimasukkan uang 300 ribu dolar Singapura.
Pada Rabu paginya (15/5), Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto menuju tempat parkir dan disana sudah ada Teddy serta ada uang. Uang itu berasal dari Effendy yang merupakan pegawai perusahaan The Master Steel yang bergerak di bidang baja. Dugaan sementara berkaitan dengan ada wajib pajak perusahaan berinisial The Master Steel diduga ada persoalan pajak.
Tim Penindakan KPK pun melakukan penangkapan terhadap empat orang ini dan kemudian dijadikan tersangka dalam kasus suap. KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Diah Soembedi, Direktur Keuangan PT Master Steel.
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto pada Senin (1/7) lalu. Namun Didiek mengaku tidak dilakukan pemeriksaan dan hanya koordinasi terkait dengan penanganan kasus PT Master Steel.