Kamis 11 Jul 2013 06:30 WIB

Romo Sumedho: Sanksi Tegas dan Efek Jera Harus Diterapkan Ditjen Pajak

Romo Sumedho
Foto: Ditjen Pajak
Romo Sumedho

REPUBLIKA.CO.ID,Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak mau main-main memerangi korupsi dilingkungan internalnya. Berbagai upaya untuk mendukung reformasi birokrasi tersebut juga terus dilakukan.

Salah satunya penerapan whistleblowing system. Tertangkapnya oknum-oknum pegawai pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyimpang merupakan salah satu konsekuensi berlakunya sistem tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Majlis Agama Budha Theravada, Romo Sumedho, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Tapi yang paling penting menurutnya adalah bagaimana Ditjen Pajak tidak hanya menerapkan sistem tapi juga memberikan sanksi yang tegas jika ada karyawannya yang terbukti menyimpang.

Tak kalah penting, kata Sumedho, pembenahan dalam institusinya. Karena selama ini oknum-oknum yang sudah tertangkap tidak diberikan sanksi yang tegas. Tidak tegasnya sanksi yang diberikan ini yang dianggapnya sebagai alasan kenapa masih banyak oknum-oknum yang bertidak seenaknya.

“Akibatnya mereka masih bisa berfikir, nggak masalah di penjara beberapa tahun yang penting masih punya harta. Yang saya setuju itu semua harta hasil korupsi diambil supaya mereka tidak lagi punya apa-apa dan bisa memberikan efek jera,” ujarnya.

Langkah awal yang bisa diambil Ditjen Pajak misalnya, Ditjen Pajak terus berupaya memberikan pelatihan kepada petugas pajak, sehingga petugas-petugas pajak ini bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak. Karena selama ini menurutnya, ada saja petugas pajak yang berusaha menakut-nakuti wajib pajak yang ingin membayar pajak dan seolah mengajak 'berdamai'.

“Jangan berikan ruang gerak yang leluasa kepada petugas pajak untuk melakukan hal-hal seperti itu. Begitu petugas pajak dan pengusaha ada kongkalingkong harus diberi sanksi,”

katanya.

Selanjutnya, Ditjen Pajak perlu menerapkan satu sistem yang tidak hanya memudahkan wajib pajak lapor pajak tapi juga kepercayaan dalam melaporkan pajaknya. Karena pelaporan pajak yang sudah berjalan ini belum dirasa maksimal. “Tapi itu sudah sangat membantu. Namun Ditjen Pajak juga memberikan satu ketentuan buat wajib pajak, jangan khawatir anda tidak dipersulit,” lanjutnya.

Meski tidak mudah, sejauh ini Sumedho menilai whistleblowing system yang sudah dijalankan Ditjen Pajak ini patut untuk dicontoh lembaga lain diluar Ditjen Pajak. Karena sejauh ini belum ada lembaga lain diluar Ditjen Pajak yang benar-benar bisa lebih baik.

Dan agar lebih banyak masyarakat dan publik yang mendukung kebijakan reformasi birokrasi ini, Ditjen Pajak harus lebih banyak terlibat dengan masyarakat.

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement