Rabu 03 Jul 2013 19:00 WIB

Mendagri: Anggota DPRD Jadi Caleg Partai Lain Akan Dipecat

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah bisa memecat atau mengganti anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2014 melalui partai berbeda.

Hal itu mengingat anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) namun diusung oleh parpol berbeda, bukan peserta Pemilu 2014, seharusnya mengundurkan diri dari keanggotaan di legislatif, katan Mendagri di Jakarta, Rabu.

"Caleg itu saat ini duduk di DPRD atas nama partai lama, sedangkan dia sudah tidak diusung lagi oleh partai lama sejak mencalonkan dari partai baru. Masa iya dia masih terima gaji atas nama partai lama?" kata Gamawan Fauzi menegaskan.

Proses pemberhentian atau pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD, katanya, seharusnya dilakukan atas dasar usulan dari partai politik yang mengusung anggota dewan bersangkutan.

Namun, seringkali parpol tidak menyampaikan usulan kepada ketua DPRD. Sementara ketua DPRD juga tidak secara aktif melakukan proses PAW terhadap anggota yang sudah menjadi caleg dari partai berbeda dari sebelumnya.

Oleh karena itu, Mendagri minta para gubernur, bupati dan wali kota untuk aktif menyampaikan rujukan terkait keberadaan anggota DPRD yang masih terdaftar padahal mencalonkan diri lewat partai lain.

"Kami berikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat itu diedarkan. Hal itu kami harapkan dapat secepatnya diproses," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement