REPUBLIKA.CO.ID, HAKIM SETYABUDI AJUKAN PERMOHONAN TEMPAT PERSIDANGANNYA
BANDUNG -- Tersangka penerima suap terkait perkara hukum bansos Pemkot Bandung hakim Setyabudi Tedjocahyono meminta agar persidangannya tidak dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Bandung.
"Persidangan itu kewenangan MA (Mahkamah Agung). Sampai di sini memang ada permohonan di sidangkan di tempat lain, itu khusus Pak Setyabudi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Joko Indarto, di Gedung PN Bandung, Rabu (3/7).
Ia membenarkan ada pemohon yang mengajukan surat kepada KPK agar persidangan kasus hukum hakim Setyabudi di gelar di Jakarta.
"Memang karena katanya ada pemohon, yang mohon saya tak tahu. Sudah diajukan ke KPK dan KPK sudah mengajukan ke PN Bandung bahwa ada permohonan ini," ujar Joko.
Ketika ditanyakan tentang kepastian di mana lokasi persidangan untuk hakim Setyabudi, Joko menuturkan pihaknya tidak mengetahui.
"Dan akan diadili di mana kami juga belum tahu. Artinya khusus Pak Setyabudi tidak di adili di Pengadilan Tipikor Bandung," kata dia.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya Asep Triana, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, menurut Joko, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Untuk yang tiga tersangka lainnya, yakni Asep, Toto dan Heri di sini (Pengadilan Tipikor Bandung," ujar dia.
Hakim Setyabudi yang juga Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditangkap KPK pada 23 Maret 2013 karena menerima uang Rp150 juta dari Asep Triatna yakni sopir yang diperintahkan Toto Hutagalung untuk menyuap dalam perkara Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Setyabudi.