REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).
Dalam eksepsinya LHI menyatakan terdapat motif di luar hukum dalam penanganan kasusnya sehingga menyudutkannya sebagai terdakwa.