Senin 01 Jul 2013 17:27 WIB

Kebun Binatang Surabaya Gagal Dieksekusi

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengunjung Kebun Binatang Surabaya
Foto: Antara
Pengunjung Kebun Binatang Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Senin (1/7) ini, mengurungkan niatnya untuk mengeksekusi Kebun Binatang Surabaya (KBS). Alasannya, koleksi satwa harus dipindahkan terlebih dahulu, karena aset yang dimiliki hanya lahan di lokasi tersebut.

Asisten II Bagian Kesejahteraan Umum Kota Surabaya M. Taswin mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Kehutanan RI terkait nasib 4.000 hewan yang berada di KBS. Namun, hasil rapat internal tetap memutuskan agar area tersebut tetap diambil alih.

“KBS itu ikon Kota Surabaya,” kata Taswin pada Republika usai menghadiri rapat tersebut. Sebelumnya pada Rabu (29/5) lalu, Wali Kota Kota, Tri Rismaharin mengirim surat ke Kemenhut dengan nomor 180.3543/436.1.2/20.2013 tentang izin konservasi KBS.

Sesuai batas waktu yang diberikan hingga 1 Juli 2013, bila tidak ada rekomendasi, maka Pemkot akan lakukan eksekusi. Risma mengatakan, dia tidak tahu alasan Kemenhut enggan mengeluarkan surat izin kepengelolaannya.

Padahal, semua persyaratan yang diajukan telah dipenuhi, di antaranya membentuk direksi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)."Bahkan pengurus lama KBS juga berjanji menarik gugatannya kalau lahan tersebut diambil alih pemkot," ujar Risma.

Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Widodo Suyantoro mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana sebesar Rp 4 miliyar untuk keperluan ganti rugi dan pembelian hewan baru. Bangunan yang berdiri juga akan dibeli bila memiliki IMB.

Humas KBS Agus Supakat mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan dari Kemenhut terkait pemindahan satwa. Menurutnya, mana saja yang terbaik untuk kelangsungan KBS, tetap akan didukungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement