Senin 01 Jul 2013 17:21 WIB

Siti Fadillah Jadi Saksi di Pengadilan Pekan Depan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum berencana untuk menghadirkan mantan menkes Siti Fadillah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan depan. Siti rencananya akan menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait flu burung di Depkes, Ratna Dewi Umar.

Pada Senin (1/7), Ratna kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Dari empat yang akan dihadirkan, ternyata hanya satu saksi yang bisa memenuhi panggilan. Tidak ada nama Siti dalam agenda persidangan kali ini. Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolongo kemudian menanyakan kepada jaksa mengenai kemungkinan dipanggilnya Siti menjadi saksi. "Kami panggil untuk Senin (8/7) depan," kata jaksa, Kresno Anto Wibowo.

Nama Siti Fadillah Supari disebut dalam surat dakwaan Ratna dalam proyek pengadaan alat kesehatan terkait flu burung di Depkes tahun anggaran 2006 dan 2007. Siti saat itu masih menjabat sebagai menkes. Sementara Ratna selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes. Dalam proyek tahun anggaran 2006, Ratna berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan pada 2007, hanya menjadi KPA.

Dalam empat proyek pengadaan pada 2006 dan 2007, jaksa menyebut Siti bersama Ratna dan beberapa orang lainnya telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dalam surat dakwaan disebut Siti yang mengarahkan pengadaan proyek dilakukan dengan metode penunjukkan langsung. Cara itu dianggap telah bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Dengan itu, jaksa menyebut negara mengalami kerugian senilai Rp 50,447 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement