Senin 01 Jul 2013 06:46 WIB

Rilis 36 Nama Caleg, Pengamat: ICW Harus Perjelas Argumentasinya

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Heri Ruslan
A researcher of ICW explains corruption preview 2012. (file photo)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
A researcher of ICW explains corruption preview 2012. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) memperjelas rilis mereka tentang caleg dari DPR yang diduga tidak pro-pemberantasan korupsi.

Menurut Ray, beberapa argumentasi yang diajukan ICW masih memiliki kelemahan. “Semangatnya saya setuju cuma memang ada yang mesti diperjelas kawan-kawan ICW,” kata Ray ketika dihubungi Republika, Ahad (30/6).

Ray mencontohkan kategorisasi ICW terhadap mereka yang ingin membubarkan dan merevisi UU KPK. Menurutnya tindakan itu belum tentu mewakili sikap seseorang terhadap pemberantasan korupsi. Sebab bisa saja keinginan membubarkan KPK atau merevisi UU KPK lahir atas dasar kekecewaan terhadap kinerja KPK yang menelan anggaran besar namun belum bekerja optimal.

“Orang gondok dengan KPK tidak bisa dibilang antikorupsi. Orang ingin merevisi UU KPK tidak bisa dikatakan antikorupsi,” ujar Ray.

Demokrasi yang baik hanya bisa dibangun dengan sikap saling menghargai. Ray mengatakan mereka yang melontarkan wacana ingin membubarkan KPK dan merevisi UU KPK pada hakikatnya juga bagian dari kebebasan berpendapat.  Kebebasan tersebut menurutnya mesti dijamin dan dijauhkan dari berbagai stigmatisasi negatif.

“Stigma tidak baik karena mengancam kebebasan berpendapat,” katanya.

Betapapun, Ray percaya rilis yang dikeluarkan ICW bakal berdampak negatif terhadap tingkat keterpilihan para anggota caleg DPR yang disebut tidak pro pemberantasan korupsi. Pasalnya saat ini isu korupsi masih menjadi perhatian besar masyarakat.

“Orang dituduh tidak pro-pemberantasan korupsi akan berimplikasi berat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement