Ahad 30 Jun 2013 22:26 WIB

Adnan Buyung Nilai RUU Ormas Bahayakan Rakyat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Adnan Buyung Nasution
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum senior, Adnan Buyung Nasution menilai RUU Ormas merupakan bentuk kesalahan berpikir perumus Undang-Undang (UU). Bila tetap disahkan, ia menilai RUU Ormas akan membahayakan rakyat.

"Ini memang keterlaluan, paradigma berpikirnya salah terutama Gamawan Fauzi. RUU ini berbahaya bagi masyarakat," kata Buyung dalam konferensi pers 'Menolak RUU Ormas' di Jakarta, Ahad (30/6).

Bagaimana tidak, lanjut Buyung, saat Indonesia merdeka, negara menjamin dan memerdekakan rakyatnya. Dan memberikan kebebsan berkumpul serta berserikat kepada semua masyarakat. Tapi, RUU Ormas malah hadir untuk membatasi hak tersebut.

RUU Ormas, menurut dia, menunjukkan betapa inginnya pemerintah untuk menguasai dan mengontrol penuh rakyatnya. Ada indikasi, otoritarianisme kembali dimunculkan.

Bila pemerintah menjadikan RUU Ormas sebagai instrumen untuk menertibkan ormas yang disebut-sebut meresahkan masyarakat, menurut Buyung pemerintah dan DPR salah mengambil langkah. 

Karena RUU ormas bukan jawaban untuk penertiban organisasi yang bersifat anarkis itu. Indonesia telah memiliki aturan hukum ynag jelas dalam KUHP untuk menertibkan gerakan-gerakan yang dianggap meresahkan itu.

"Aturannya ada, tapi pemerintah memble karena penegakannya tidak berjalan. Jangan jawab dengan membuat UU yang baru, yang ada saja dulu ditegakkan," ungkap kuasa hukum Anas Urbaningrum itu. 

RUU Ormas direncanakan akan segera diputuskan untuk disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 2 Juli 2013 nanti. Meski muncul beragam penolakan, Panitia Khusus RUU Ormas bersama pimpinan DPR optimis RUU Ormas bisa segera disahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement