REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi PKS, Fahri Hamzah kuliahi pimpinan KPK soal kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga anti rasuah itu.
Menurut Fahri KPK tidak transparan dalam menggunakan kewenangan menyadap. "Menyadap itu ada SOP. Bapak (para pimpinan KPK) punya SOP tapi tidak dibuka. Padahal, dalam demokrasi masyarakat perlu tahu," kata Fahri saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK di kompleks parlemen Senayan, Kamis (27/6).
Menurut Fahri, penyadapan tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Ia mengatakan, meski dalam UU KPK kewenangan penyadapan dibolehkan, namun dalam KUHAP kewenangan penyadapan diatur dalam batasan-batasan tertentu. "Karena itu penyadapan jangan ambil jalan pintas," ujarnya.
Tidak puas dengan dengan argumentasi hukumnya, Fahri kemudian mengutip ayat Alquran. Ia membacakan surah Al Hujurat ayat 12 yang menurutnya menyadap merupakan perbuatan dosa. "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang," kata Fahri membacakan ayat Al-Hujurat.
Berkaca dari ayat tersebut Fahri berkesimpulan menyadap merupakan perbuatan dosa. "Menyadap itu dosa besar. Pak Busyro pasti tahu. Ini saya buktikan bisa baca Alquran," kata Fahri mengakhiri 'kuliahnya'.
Selama mendengar pernyataan Fahri pimpinan KPK hanya diam. Namub, begitu Fahri mengakhiri pembicaraan mereka bertepuk tangan.