REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terhadap terdakwa aksi premanisme Hercules Rozario Marshal (44) akan kembali digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Joao Meco, kuasa hukum Hercules mengatakan sidang dijadwaljan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
"Jadwal sidang jam 11.00 tapi mulainya jam berapa tergantung kesiapan hakim nanti," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules pada Senin (24/6) dituntut hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara atas perbuatannya.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP atas tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan tidak sah yang mana dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Tuntutan itu, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan sebelumnya yakni hukuman penjara sembilan tahun karena terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara alasan memberatkan dalam tuntutan itu adalah karena tindakan kedua terdakwa dalam mengganggu ketertiban umum.
Meski dituntut dengan hukuman enam bulan penjara, Joao bersama tim penasihat hukum yakin kliennya bisa bebas.
Apalagi, menurutnya, pasal tuntutan yang dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak memiliki bukti yang meyakinkan bahwa Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu benar-benar melawan aparat atau menggerakkan orang lain untuk melawan aparat.
"Namun semuanya kembali pada nurani Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Sebagai penasehat hukum, kami berikhtiar membela sisi kebenaran yang dimiliki terdakwa sehubungan dengan persoalan yang dihadapi," katanya.