Rabu 26 Jun 2013 16:40 WIB

Pengungkapan Kasus Udin Tak Perlu Bukti Baru

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pengungkapan kembali kasus pembunuhan wartawan harian Bernas Fuad Muhammad Safrudin tidak perlu menunggu munculnya bukti baru, kata ketua Jogja Police Watch, Asril Sutan Marajo.

"Pengungkapan kasus Udin satu tahun lagi kedaluwarsa. Kasus ini sangat kecil kemungkinannya terungkap kalau masih menunggu bukti baru,"katanya dalam Seminar Nasional "17 tahun kasus wartawan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin"di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, bukti permulaan untuk memulai penyidikan kasus Udin cukup dari motif pemberitaan yang pernah ditulis oleh wartawan tersebut.

"Berita berisi kritik pemerintah yang telah ditulis oleh Udin,merupakan alat bukti utama bagi kepolisian untuk memulai penyidikan,"katanya.

Asril mengatakan, pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih menunggu munculnya bukti baru (nofum) untuk membuka kasus yang telah terjadi 17 tahun lalu ini.

Setelah genap 18 tahun, pengusutan kasus tersebut pada 14 Agustus 2014 akan dinyatakan kedaluwarsa.

"Saya mengapresiasi bahwa dari setiap pergantian Kapolda (Kepala Polda) DIY dari tahun ke tahun selalu menyatakan kesanggupan untuk meneruskan pengungkapan kasus Udin.

Sayangnya selalu beralasan kesulitan mencari bukti baru padahal bukti lama belum dipakai,"katanya.

Selain itu, menurut dia, pihak Polda DIY masih terkesan meyakini bahwa pelaku utama kasus pembunuhan adalah Dwi Sumaji alias Iwik (34) yang sebelumnya telah diputus bebas oleh pengadilan pada 1997 karena terbukti tidak terlibat kasus tersebut.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, J.S Murdomo dalam kesempatan yang sama mengatakan pengungkapan kasus Udin membutuhkan bentuk keseriusan dan profesionalisme dari aparat kepolisian.

Menurut Murdomo penuntasan kasus tersebut telah menjadi kewajiban pihak kepolisian sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Keberhasilan pengungkapan kasus Udin menjadi tolok ukur keseriusan dan profesionalisme kepolisian, sebab ini bukan kasus pembunuhan biasa melainkan ada motif politik,"katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement