Rabu 26 Jun 2013 13:06 WIB

Jumat, Hakim Akan Keluarkan Putusan Sela Sidang Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6).
Foto: Antara
Lima dari 12 anggota Kopassus terdakwa penyerang tahanan Lapas 2B menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan penyerangan Lapas Klas 2B Sleman dengan agenda pembacaan putusan sela akan dilanjutkan Jumat (28/6). Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito menyatakan sidang akan ditunda setelah mendengarkan tanggapan eksepsi dari oditur militer. 

"Setelah mendengar eksepsi dan tanggapan eksepsi, majelis hakim akan memutuskan. Pembacaan keputusan majelis hakim akan dibacakan pada Jumat 28/6," katanya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6). 

Dalam sidang hari ini, Oditur Militer Letkol Budiharjo, mengatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa harus ditolak. Karena dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, oditur menilai bantahan dakwaan penasehat hukum kabur.

Menurutnya, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak berdasar karena uraian yang disampaikan merupakan uraian perbuatan materiil. "Terkait dakwaan oditur, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum lebih bersifat mengutip. Syarat-syarat unsur dakwaan, merupakan uraian yang benar, yang disampaikan penasehat hukum lebih bersifat mengutip," katanya. 

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, mengatakan akan tetap pada eksepsinya. "Kami tetap pada eksepsi," katanya usai sidang berlangsung.

Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement