Selasa 25 Jun 2013 19:07 WIB

Din Syamsuddin:Apakah Perlu Ada UU Ormas?

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, RUU Ormas gagal diputuskan oleh DPR RI. Mereka menundanya selama sepekan dengan alasan banyak masukan dari ormas yang menolak. Parlemen pun berkilah akan menggunakan waktu selama satu minggu ke depan ini untuk melakukan sosialisasi pada ormas-ormas di Indonesia.

Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, DPR RI salah jika menggunakan waktu yang singkat ini sebagai tempat untuk sosialisasi. "Seharusnya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk berkonsultasi dengan ormas-ormas," katanya. 

Ia pun mengakui waktu satu minggu ini terlalu pendek, seharusnya bisa punya waktu untuk melakukan konsultasi pada ormas-ormas dengan waktu yang lebih panjang. Menurut Din, komunikasi antara Pansus RUU Ormas ini dengan para petinggi ormas di Indonesia kurang bagus. 

Hampir satu atau dua bulan pernah tak ada satupun komunikasi yang terjadi antara pansus dengannya. Ia pun mencetuskan ide agar pansus ini bisa bertemu dengan para ormas, namun ternyata Pansus DPR RI susah diajak bertemu. 

Untuk itu, Din berharap DPR RI bisa memanfaatkan waktu dengan lebih baik agar bisa menggali pemikiran dan melakukan konsultasi dengan masyarakat agar bisa mendapatkan hasil yang terbaik dan membuat nyaman semua pihak. 

Menurut Din, selama masa penundaan ini seharusnya semua pihak bisa ikut meyakinkan DPR RI bahwa Indonesia yang tenagh mengalami masa reformasi dan penegakan demokrasi, harus menjunjung tinggi konstitusi. 

Jika pengaturan ormas tersebut seharusnya bisa dilakukan menggunakan penegakan hukum secara konstitusi, Din pun menegaskan, "Apakah perlu ada UU Ormas?." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement