REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah, mengakui penggeledahan tersebut terkait dengan kasus Century. "Benar, penggeledahan (KPK) pada ruangan-ruangan yang terkait kasus Century," ujar Difi, Selasa (25/6).
Difi belum dapat memastikan dokumen apa yang disita oleh lembaga anti korupsi itu. "Saya belum tahu (dokumen yang disita KPK)," ujar Difi.
Penggeledahan kantor Bank Indonesia (BI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung tertutup. Tim dari KPK yang berjumlah 45 personel tiba di kantor BI sekitar pukul 10:30 WIB. Penggeledahaan masih dalam proses. Wartawan tidak diperbolehkan masuk dan menunggu di lobby gedung A kompleks BI.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, menyatakan bahwa penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat mendadak. BI mengaku tidak mengetahui bahwa KPK akan menggeledah kantor BI hari ini.
"Tidak ada pemberitahuan. Memang mendadak supaya tidak ada rekayasa," ujar dia. BI mengaku tidak masalah dengan hal tersebut.