REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Salah satunya berupa mobil merek Volkswagen (VW) Carravelle.
Luthfi saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Luthfi yang disebut membeli mobil seharga Rp 1,098 miliar itu pada 2012. Namun, ketika KPK menyita mobil VW itu, jaksa menyebut, Luthfi meminta Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, membuat pengakuan berbeda saat memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK.
"Bahwa mobil merek Volkswagen Carravelle adalah milik inventaris DPP PKS," ujar jaksa, saat membacakan surat dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).
Atas arahan Luthfi, menurut jaksa, Mahfudz memerintahkan Achmad Masfuri untuk menyisipkan catatan pengeluaran uang senilai Rp 1,098 miliar.
Catatan pengeluaran itu dimasukkan pada data keuangan DPP PKS. "Seolah-olah DPP PKS telah melakukan pembelian satu unit mobil merek Volkswagen Carravelle pada 2012," ujar jaksa.
Berdasarkan keterangan dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Luthfi yang membeli mobil itu dari perusahaan PT Wangsa Indra Permana. Ketika akan membeli, Luthfi mengajak karyawan DPP PKS Bagian Perbengkelan, Agus Trihono.
Setelah ada kesepakatan harga, jaksa mengatakan, Luthfi memerintahkan Agus untuk mengurus pembayaran. Pertama pembayaran senilai Rp 15 juta sebagai uang muka.
Luthfi kemudian memberikan uang senilai Rp 10 juta pada Agus untuk melakukan pembayaran berikutnya. Luthfi mencicil uang pembayaran mobil itu dan kembali menyerahkan uang Rp 999,6 juta pada Agus untuk disetorkan pada Koordinator Finance PT Wangsa.
Untuk pelunasan pembayaran, Luthfi menyerahkan uang senilai Rp 73,4 juta pada Agus untuk kembali menyetorkannya.