Senin 24 Jun 2013 21:57 WIB

MS HIdayat: Kalaupun Ada Kenaikan Upah Buruh, Tahun Depan

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Perindustrian MS Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan harga BBM membuat sejumlah pihak mengajukan kenaikan upah, tak

terkecuali buruh. Namun, pemerintah menginginkan agar ada pembatasan kenaikan upah buruh. Terlebih lagi pada tahun lalu kenaikan upah buruh cukup signifikan.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengakui adanya tuntutan dari buruh untuk kenaikan upahnya sebagai akibat dari kenaikan harga BBM. Tetapi, ia menilai, permintaan tersebut sepertinya akan sulit dipenuhi.

"Saya justru ingin dalam situasi seperti sekarang, kenaikan untuk tahun depan itu dibatasi," katanya saat ditemui di Istana Negara, Senin (24/6).

Menurut dia, menaikan upah buruh tetap ada perhitungan matematisnya. Sebab, kenaikan upah tersebut jangan sampai membebani pengusaha.

Ia menegaskan kalaupun ada kenaikan upah buruh, baru bisa dilakukan tahun depan, itu pun dengan batasan tertentu. "Kenaikan tahun lalu kan sudah tinggi. Malahan ada yang 40 persen. Tahun ini tidak bisa," katanya.

Setelah kenaikan harga BBM, sejumlah sektor mengalami pergerakan. Terutama sektor transportasi. Pemerintah menetapkan angkutan umum akan mengalami kenaikan 10-15 persen dari tarif harga saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement