Senin 24 Jun 2013 17:17 WIB

Pemerintah Akan Tetap Sahkan RUU Ormas

Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tetap akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), setelah DPR akan menyetujui draf tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (25/6).

"Kami sepakat, Pemerintah akan jalan terus. Saya memahami secara keseluruhan apa yang disampaikan fraksi-fraksi," kata Gamawan ketika ditemui di kantornya, Senin (24/6).

Terkait adanya penolakan dari sejumlah ormas, Mendagri mengaku pihaknya telah menampung dan membahas usulan dari sejumlah ormas tersebut. Segala usul dan pendapat yang masuk selama pembahasan RUU Ormas telah diakomodir oleh tim dari Kemdagri dan panitia khusus (pansus) dari DPR RI.

"Semua sudah diperbincangkan, bahkan dulu sempat ditunda (pengesahannya) karena masih diperlukan dialog," katanya.

Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan UU Ormas tersebut nantinya dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu lebih baik, untuk menguji apakah benar atau salah UU itu, tapi disahkan terlebih dahulu. Itu saluran konstitusional yang harus kami hormati," tambahnya.

Pemerintah menilai pengaturan ormas di Tanah Air diperlukan untuk memperkuat fungsinya sebagai kekuatan bangsa. "UU ini bukan mengatur soal salah atau benar saja, tetapi seperti apa peran ormas sesungguhnya. Ada 90 ribu lebih ormas, maka itu perlu diatur," ucapnya.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak keras pengesahan RUU Ormas karena dinilai masih terdapat pasal yang multitafsir.

RUU Ormas tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (25/6), untuk disetujui sebelum disahkan menjadi UU oleh Presiden. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya satu yang belum menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement