REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran minuman keras (miras) terutama kadar 0-5 persen di minimarket ibukota boleh dibilang marak. Kenapa miras bisa begitu mudahnya beredar di minimarket?
Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sahlul mengatakan berdasarkan pemantauan yang ia lakukan terhadap hasil tahunan kalkulasi kejahatan di Polda, Polres, dan Polsek, miras selalu menempati urutan terbawah.
''Polisi punya tipologi kejahatan, miras selalu paling bawah,'' kata Iqrak di Jakarta, Jumat (21/6).
Padahal miras merupakan tanggung jawab pihak kepolisian dengan pengendalian mulai dari pendistribusian sampai penjualannya. Iqrak mengatakan padahal miras merupakan tindak kriminalitas dan selalu dibahas dalam studi kriminologi.
Pasalnya, efek yang disebabkan miras sangatlah besar. Dari kasus kriminal berskala kecil sampai besar, seperti aksi pembunuhan.
Menyikapi maraknya peredaran miras di minimarket, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim mengatakan harus adanya kontrol dari aparat keamanan. Termasuk juga pemerintah harus lebih gencar menyosialisasikan efek negatif miras.
Tidak hanya itu, Lukman mengimbau peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas miras itu sendiri. ''Jadi, aparat keamanan dan masyarakat saling bantu,'' ujarnya.