Kamis 20 Jun 2013 12:00 WIB

DPRD Desak Pemprov DKI Buat Raperda Miras

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Mansyur Faqih
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Saat ini DKI Jakarta membutuhkan Perda khusus yang mengatur jual beli minuman keras. DPRD mendesak Pemda DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Raperda tentang miras.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, perda tersebut sangat penting untuk mengontrol lingkungan. Terutama miras yang diperjual belikan di supermarket atau minimarket.

"Kita perlu  buat perda tersebut secara mendesak jika telah merebak ke minimarket," ujarnya di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/6).

Meski pun biasanya miras yang dijual di supermarket biasanya dibawah lima persen.

DPRD pun dianggap perlu melakukan evaluasi terhadap minimarket yang menjual miras. Apalagi jika menjual miras kepada anak di bawah umur.

Sebenarnya DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengajukan usulan raperda. Tetapi untuk tahun 2013 DPRD belum memiliki program untuk membuat Perda tentang Miras.

"Saya mendesak 2014 mendatang eksekutif dapat mengajukan raperda untuk miras," ujarnya. Menurut Ida, miras sangat merusak tidak hanya individu tetapi generasi keturunannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement