Kamis 20 Jun 2013 20:21 WIB

Toto Hutagalung Akui Jadi Perantara Hakim Setyabudi

Toto Hutagalung.
Foto: IST
Toto Hutagalung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung, Toto Hutagalung mengaku hanya menjadi perantara mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang meminta uang ke Pemerintah Kota Bandung.

"Saya hanya perantara untuk permasalahan ini, dari Setyabudi yang meminta, jadi saya minta ke pemkot dan diberikan oleh Sekretaris Daerah," kata Toto usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis (20/6). Sekretaris Daerah yang dimaksud adalah Edi Siswadi yang juga telah diperiksa KPK.

"Dia (Setyabudi) minta uang, ya saya minta ke sana (Pemkot Bandung), saya tidak diperintah Sekda tapi diminta Setyabudi dan saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda, saya tidak pernah diperintah Sekda apalagi Walikota," tambah Toto. Namun Toto tidak menjelaskan apakah Setyabudi juga meminta hal lain selain uang, misalnya gratifikasi seks.

Seusai pemeriksaan pada Senin (10/6) Edi Siswadi mengaku bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang kepada Setyabudi. "Ya seperti itu," kata Edi Siswadi saat ditanya tentang perintah pengumpulan uang dari Dada kepadanya. Edi juga mengaku bahwa Dada memintanya untuk mengordinasikan pengumpulan uang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa semua informasi dari saksi maupun tersangka akan divalidasi dengan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan keterangan. "Sekarang masih dikembangkan, belum ada kesimpulan, dana dari siapa atau dari mana uang suap itu, apakah dari urunan atau yang lain saya tidak bisa menyimpulkan," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement