REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menengarai munculnya 'Pasal Lapindo' di APBNP 2013 berkaitan dengan dukungan politik Fraksi Golkar terhadap rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. Lewat pasal itu Golkar diuntungkan karena bisa membayar ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo.
"Saya rasa ada korelasinya antara dukungan Golkar terhadap APBNP 2013 dengan Pasal 9 (Pasal Lapindo)," kata Hendrawan kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Rabu (18/6).
Hendrawan mengatakan dampak rendaman lumpur Lapindo tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada negara. Sebab, bencana Lapindo terjadi karena faktor human error (kelalaian manusia)
"Munculnya lumpur ini karena kelalaian saat mengebor. Tentu kita tidak bisa menjadikan tanggung jawab sepenuhnya dari pemerintah," ujar Hendrawan.
Pembahasan undang-undang kerap menjadi ajang bagi partai politik menyusupkan kepentingannya. Hendrawan menyatakan hal itu terjadi karena partai politik ingin memanfaatkan dan ambil peluang politik.
"Pasal Lapindo" adalah istilah untuk menyebut Pasal 9 UU APBNP 2013. Di dalam pasal ini disebutkan pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013).
"Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan," bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.