REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi pelanggaran peredaran minuman keras (miras) harus diperkeras. Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi mengatakan, sanksi yang ada di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 43 Tahun 2009 baru sebatas denda dan pencabutan izin.
"Sanksinya paling keras hanya pencabutan izin, bagaimana yang tidak berizin atau tak punya SIUP," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ROL, Rabu (19/6).
Dalam Permendag pasal 31 diatur tempat-tempat yang tidak boleh menjual minuman keras. Saat terjadi pelanggaran, tidak ada sanksi pidana berat.
Padahal, ungkap Safawi, dalam KUHP orang yang mabuk bisa dipidana kurungan. "Masak yang mengedarkan tidak," ungkapnya.
Advertisement