Rabu 19 Jun 2013 20:23 WIB

Soal Pemberhentian Rusli Zainal, Mendagri Tunggu Registrasi Perkara

 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya menunggu nomor registrasi perkara Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai dasar rujukan surat pemberhentian sementara sebagai kepala daerah.

"Begitu (perkaranya) terdaftar, walaupun belum sidang, itu sudah bisa menjadi rujukan kami (untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara). Kami berharap semuanya cepat karena hanya nomor registrasi saja yang diperlukan," kata Mendagri di Jakarta, Rabu.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau, Mendagri menunjuk Wakil Gubernur Mambang Mit sebagai pelaksana tugas gubernur.

"Saya persilakan Wagub menjalankan tugas gubernur karena berhalangan sementara. Namun terkait hal-hal krusial, misalnya terkait utang PON, silakan sekda mengkoordinasikan dengan Rusli," jelasnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tahapan pemberhentian seorang kepala daerah akibat tersandung kasus hukum adalah pemberhentian sementara untuk status terdakwa dan pemberhentian permanen jika sudah terpidana.

Rusli Zainal menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap untuk meloloskan Perda No. 6/2010 tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk meloloskan Perda tersebut, serta penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 - 2006.

Rusli ditahan di ruang tahanan 'basement' Gedung KPK setelah diperiksa dua kali diperiksa tim penyidik KPK.

Terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement