Selasa 18 Jun 2013 22:50 WIB

Kasus Ari Sigit, Polisi Ringkus Dua Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Ari Sigit
Ari Sigit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama Cilegon, Banten, sebesar Rp 2,5 miliar.

Kasus tersebut juga mengaitkan Ari Sigit, cucu mantan presiden Soeharto, sebagai tersangka. "Dua tersangka ditangkap atas nama H Basarudin dan Sir John," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto, Selasa (18/6).

Slamet mengatakan, keduanya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tahap dua kasus ini yaitu penyerahan berkas dan tersangka. "Kan sudah P21 (berkas lengkap)," katanya.

Dijelaskan Slamet, keduanya diamankan dalam waktu yang berdekatan. Basarudin ditangkap di Cilegon, Banten, Ahad (16/6) malam, dan Sir John diciduk di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/6) pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement