REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu gerai minimarket waralaba yang menjual minuman keras adalah Seven Eleven. GM Marketing& Public Relation Seven Eleven Neneng Mulyati mengaku, Sevel memang menjual minuman keras berbagai merek digerainya.
Akan tetapi, ujarnya, minuman keras dengan kadar alkohol maksimal 5 persen. "Penjualan minuman beralkohol yang diperbolehkan untuk dijual tanpa izin khusus sesuai peraturan adalah minuman beralkohol maksimal 5 persen,"tegasnya saat dihubungi Republika, Senin (17/6) malam.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) terkait, Neneng menjelaskan, konsumen yang diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol minimal berusia 21 tahun. Sehingga, tuturnya, kasir hanya akan melayani konsumen sesuai dengan Permen tersebut.
Dia menjelaskan, kasir bakal menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) setiap calon konsumen yang ingin membeli minuman keras. "Semua konsumen yang akan membeli minuman beralkohol akan ditanya ID Card atau KTP di kasir,"jelasnya.