Ahad 16 Jun 2013 23:08 WIB

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Motor Palsukan STNK

Rep: Eko Widianto/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4). Ilustrasi.    (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4). Ilustrasi. (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Banyumas, berhasil menggulung sindikat pelaku curanmor. Kawanan tersebut, melibatkan para pelaku,  pemalsu STNK dan penjual motor curian.

Dari penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 sepeda motor yang merupakan hasil curian kawanan tersebut.

''Kelima tersangka ini, bekerja cukup rapi. Ada yang menjadi pencuri, ada yang bertugas sebagai pemalsu STNK, dan juga penjualnya. Dengan adanya STNK palsu, maka sepeda motor curian yang mereka jual, bisa laku dengan harga cukup tinggi,'' kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, Ahad (16/6).

Pengungkapan kasus ini, berawal dari kejelian petugas saat melakukan olah TKP kasus kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa yang kost di Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara.

Dari olah TKP tersebut, pihak penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS (19) yang masih berstatus pelajar. Tersangka ini tinggal di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Dari penangkapan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan kasusnya, sehingga kemudian menangkap dua tersangka lain berinisial AA (25) dan MA (25). Keduanya merupakan warga Lampung yang tinggal di rumah kos Kelurahan Berkoh,  Kecamatan Purwokerto Selatan.

Namun penyelidikan polisi tidak hanya berhenti sampai disini. Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap IL (23), warga Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang bertugas membuat STNK palsu.

STNK palsu tersebut dibuat dengan cara menscan STNK asli, dengan merubah nomor kendaraan agar sesuai dengan sepeda motor yang dicuri. Setelah dibuatkan STNK palsu, yang kemudian bertugas menjual motor curian adalah SU (36), warga Bumiayu Kabupaten Brebes.

''Dengan adanya STNK (palsu, red), kawanan tersebut tidak perlu menjual motor dalam kondisi diprotoli atau menjual per suku cadang,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement