Ahad 16 Jun 2013 01:20 WIB

Polres Solok Selatan Sita 11 Kubik Kayu Ilegal

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Solok Selatan Sumatera Barat menyita 11 kubik kayu olahan dari jenis banio dan campuran berbagai ukuran di dua lokasi berbeda.

"Kayu olahan tersebut ditangkap di Jorong Batikan Nagari Bidar Alam pukul 22.30 WIB sebanyak lima kubik yang dibawa dengan mobil Mitsubishi BA 8258 BA dengan sopir Ilit (54) yang merupakan warga Jorong Sampu Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir pada Kamis (13/6)," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Nanang Putu Wardianto melalui Kasat Reskrim AKP Richo Fernanda di Padang Aro, Sabtu.

Selain itu, sebanyak 6,5 kubik lagi disita di Nagari Padang Air Dingin Kamis (13/6) sekitar pukul 23.30 WIB yang diangkut dengan truk Hino Dutro BA 9271 EF yang disopiri Nof (33) Warga Padang Alai. Dia merincikan bahwa kayu olahan yang dibawa Ilit (54) dari jenis campuran berukuran 25 x 30 centimeter dan 6 x 12 centimeter sebanyak lima kubik.

Sedangkan kayu yang dibawa Nof dari jenis Banio dengan ukuran ukuran 25x30 centimeter sebanyak 6,5 kubik, jelasnya.

"Kayu tersebut tidak dibawa keluar Solok Selatan, hanya untuk pasokan di sekitar Solok Selatan tetapi tanpa dokumen yang jelas sehingga disita," katanya.

Sekarang, kata dia, kasusnya sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Ia mengatakan, barang bukti berupa 11 kubik kayu beserta dua unit truk pengangkut diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk dijadikan barang bukti.

"Sekarang ini kami sedang mengembangkan kasusnya guna mencari pemilik kayu supaya tidak hanya pengangkut yang ditangkap," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement