REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, tersangka kasus suap dan penerimaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) serta korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan hutan, bisa ditahan sebelum kasusnya dinaikkan ke penuntutan.
"Tidak benar kalau RZ (Rusli Zainal) diistimewakan sehingga tidak ditahan," kata Johan Budi kepada Antara yang menghubunginya dari Pekanbaru, Riau, Jumat (14/6). Dia mengatakan, KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya hanya berada pada undang-undang, di mana penegakkan hukum merupakan hal yang utama.
Menurut dia, tidak ada juga KPK memilah-milah kasus dalam bentuk memprioritaskan kasus mana yang harus dituntaskan terlebih dahulu. Artinya, demikian Johan, semua kasus yang telah berada di KPK pasti akan dituntaskan tanpa 'tebang pilih' atau tidak ada memprioritaskan antara kasus satu dengan kasus lainnya.
Johan menjelaskan, mengapa Rusli Zainal tidak atau belum ditahan hingga saat ini? hal itu karena kepentingan penyidikan dan bukan karena kepentingan apapun. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyuapan dan penerimaan suap proyek-proyek PON ke XVIII/2012 serta penerbitan izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan (2006) sejak 8 Februari 2013.
Gubernur Riau ini telah diperiksa beberapa kali sebagai tersangka di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, namun belum juga dilakukan penahanan terhadapnya. "Tidak ada lagi kendala atas alat bukti untuk tersangka RZ. KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu karena dua alat bukti tersebut telah dinyatakan valid," kata Johan Budi.