REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Sektor Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menahan seorang guru atas dugaan menganiaya siswa hingga luka pada paha, perut, dan bagian tubuh lain.
"Kami menahan pelaku penganiayaan terhadap siswa tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rangkasbitung Ajun Komisaris Giyarto, Kamis.
Menurut dia, pelaku merupakan guru SMP Negeri 7 Rangkasbitung. Ia dilaporkan oleh orang tua korban, Ripki Fauzi (12).
Peristiwa penganiayaan terjadi Senin (3/6) pekan lalu. Korban mendapat teguran dari pelaku berinisial EH yang merupakan guru Bahasa Inggris. Korban saat itu sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Namun, dia ditegur pelaku karena Ripki memakai pakaian ukuran besar.
Setelah itu, korban meminjam pakaian temannya. Namun, tiba-tiba korban di hadapan teman kelasnya dipukul dan ditendang bagian perut, paha, dan pantat. Korban akhirnya merasa kesakitan karena bagian paha dan pantat akibat pukulan dan tendangan itu.
Menurut dia, pelaku bisa dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juga KUHP Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun. Kendati demikian, pihaknya berharap orang tua siswa bisa berdamai sehingga prosesnya tidak sampai ke pengadilan.
"Kami meminta kasus ini mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Sementara itu, Imam Rafei mengatakan bahwa pihak keluarga tetap memaafkaan bagi guru yang menganiaya keponakanya itu. Namun, proses hukum tetap berjalan karena tidak sepantasnya guru menganiaya siswa sendiri. Bahkan, keponakanya itu saat pulang ke rumah hanya diantarkan teman kelas dalam kondisi kesakitan.
"Saya kira ini pembelajaran bagi mereka agar tidak sewenang-wenangnya menganiaya siswa," katanya.