REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perekaman data E-KTP penduduk di DIY tak selalu lancar. Petugas yang melakukan perekaman data E-KTP mengalami berbagai kendala diantaranya bila penduduk mengalami gangguan jiwa.
''Di tempat kami ada lima warga yang mengalami gangguan jiwa dan tiga diantaranya belum bisa dilakukan perekaman data E KTP karena petugas ketakutan dengan warga yang mengalami sakit jiwa,''kata Maha Deva Wahyu Sugianto, Ketua RW 02 Dipowinatatan, Kota Yogyakarta, di Gedung Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/6).
Padahal penderita gangguan jiwa tersebut berasal dari keluarga tak mampu. Sehingga apabila dia tidak dilakukan perekaman data E-KTP sampai Akhir Desember 2013, dia tak memiliki E-KTP.
Warga tersebut pun tak bisa mengurus dan mendapat jaminan sosial maupun jaminan kesehatan yang merupakan hak warga tak mampu. Deva mengaku berhasil memaksa dua warga yang mengalami gangguan jiwa untuk dilakukan perekaman data, meskipun tidak bisa dilakukan pemotretan iris mata sampai tiga kali.
''Waktu itu saya minta kakak dari warga yang mengalami gangguan jiwa mendampingi dan memegangi adiknya untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
Salah seorang petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman mengatakan. pihaknya pernah melakukan perekaman penduduk yang mengalami gangguan jiwa di wilayahnya yang akan melempar batu ke petugas perekaman.
''Namun akhirnya berhasil dilakukan perekaman data E-KTP bagi penduduk yang mengalami gangguan jiwa tersebut karena tak perlu dilakukan seluruhnya, yang penting bisa difoto,''tutur dia.
"Meskipun fotonya dengan aksi seperti mau melemparkan batu tidak masalah," kata Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Riyadi Mujiarto menambahkan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Muji Raharjo mengataka,n dalam melakukan perekaman E KTP terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa perlu bantuan dari tokoh masyarakat.