Selasa 11 Jun 2013 21:06 WIB

Polri: Polwan Nekat Berjilbab Adalah Pelanggaran

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah anak berjilbab mengenakan seragam Polwan mengikuti kegiatan Lomba Polisi Cilik  dalam rangka Hari Bhayangkara ke-67 di Blok M Square, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anak berjilbab mengenakan seragam Polwan mengikuti kegiatan Lomba Polisi Cilik dalam rangka Hari Bhayangkara ke-67 di Blok M Square, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri meminta para polisi wanita (polwan) yang ingin berjilbab menunda keinginannya. Selama aturan dari Kapolri belum mencantumkan ketentuan berjilbab, maka niat tersebut tak diperkenankan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, peraturan seragam Polri tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. “Ya ini masalahnya aturan, kalau belum sesuai aturan yang tidak diperkenankan,”ujarnya, Selasa (11/6).

Sebatas belum ada peraturan maka aksi Polwan yang nekat untuk tetap berjilbab malah secara terpaksa dapat terkategorikan sebagai pelanggaran.

Oleh karena itu, Agus meminta polwan untuk mengikuti aturan sebelum ada aturan baru diberlakukan untuk menghindari kemungkinan buruk yang ada. Pasalnya, kata dia, penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku juga bagian dari taat pada instruksi pimpinan,

Agus menekankan, seragam jilbab tak tertuang dalam Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS  polisi. Terkecuali, untuk polwan yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam.
Akan tetapi, kelak bila dalam peraturan itu disebutkan polwan diperkenankan berjilbab, maka baru boleh dilakukan. Oleh karena itu, Agus meminta agar polwan yang ingin melegalkan jilbab untuk menyalurkan aspirasinya dalam koridor aturan yang berlaku.

"Jadi ya mohon sekali untuk diperhatikan,  kepada semua (polwan) dengan kedewasaannya diharapkan mau memahami dan menaati setiap perintah dan instruksi pimpinan serta ketentuan yang berlaku, bukan tidak diperbolehkan, nanti biar aturan yang bicara,” ujar perwira menengah melati tiga ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement