REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri meminta para polisi wanita (polwan) yang ingin berjilbab menunda keinginannya. Selama aturan dari Kapolri belum mencantumkan ketentuan berjilbab, maka niat tersebut tak diperkenankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, peraturan seragam Polri tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. “Ya ini masalahnya aturan, kalau belum sesuai aturan yang tidak diperkenankan,”ujarnya, Selasa (11/6).
Sebatas belum ada peraturan maka aksi Polwan yang nekat untuk tetap berjilbab malah secara terpaksa dapat terkategorikan sebagai pelanggaran.
Oleh karena itu, Agus meminta polwan untuk mengikuti aturan sebelum ada aturan baru diberlakukan untuk menghindari kemungkinan buruk yang ada. Pasalnya, kata dia, penggunaan seragam sesuai ketentuan yang berlaku juga bagian dari taat pada instruksi pimpinan,
"Jadi ya mohon sekali untuk diperhatikan, kepada semua (polwan) dengan kedewasaannya diharapkan mau memahami dan menaati setiap perintah dan instruksi pimpinan serta ketentuan yang berlaku, bukan tidak diperbolehkan, nanti biar aturan yang bicara,” ujar perwira menengah melati tiga ini.